Pages

Saturday 25 June 2011

pengantar HAM


Pasal 2
       Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam deklarasi ini dengan tidak ada keterkecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan poltik, hukum atau kedudukan internasional dari Negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari……..

Apakah itu HAM?
        HAM adalah sebuah singkatan dari hak asasi manusia, namun pengertian itu tidak sampai pada singkatan saja. HAM sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari dan tidak bisa dipisahkan dari jiwa dan ruh manuisa. HAM adalah segala sesuatu yang melekat pada manusia. Oleh karena itu tidak ada kekuatan atau kekuasaan yang bisa mencabut, mengurangi, membatasi, dan apalagi merebut atau merampas dari diri seorang oleh orang lain, baik itu teman, keluarga, tetangga, maupun Negara. Selanjutnya, banyak yang menyepakati bahwa HAM itu berasal dari anugrah  tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun bahkan Negara, jadi HAM itu berada diatas Negara.

          Hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk berserikat, hak atas mendapatkan pendidikan, hak atas mendapatkan kesehatan, hak atas mendapatkan pekerjaan dll, adalah sebagian dari hak manusia yang sudah melekat sejak ia lahir. Walaupun ia terlahir berkulit hitam, beda etnis, beda agama dsb mempunyai hak sama dengan manusia lainnya. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Yang artinya bahwa hak-hak tersebut tidak diberikan oleh Negara, kelompok atau perorangan karena bahwasanya hak itu datang dari dirinya sebagai makhluk insani. Setiap orang, dan kelompok mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi, intimidasi dll. Termasuk Negara juga mempunyai 4 kewajiban terhadap rakyatnya untuk menghormati hak-haknya, yatiu to promote (mempromosikan), to respect (menghormati), to fulfill (memnuhi) dan to protect (menjaga), nah jika ini kewajiban ini tidak dilaksanakan oleh Negara atau Negara melakukan pelanggaran HAM, maka rakyat secar individu atau kelompok boleh melawan negaranya.

Sejarah munculnya HAM
           Kita masih ingat akan brutalnya bapak hitler yang membantai etnis yahudi karena etnis yahudi dan selain aria (ras yang diakui dijerman), hingga menewaskan ribuan jutawan manusia melayang dengan sia-sia. Tapi jauh sebelumnya, manusia juga mempunyai sejarah yang begitu gelap, pada abad 10-19, zaman ini ditandai oleh kekuasaan para raja yang absolute. Dengan alasan bahwa mereka adalah utusan atau wakil tuhan, sehingga mereka bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap rakyatnya. Tafsiran ayat-ayat dijadiakan sebagai hukum yang berlaku pada seluruh masyarkat. Tafsiran itu hanya menguntungkan kepada mereka yang feudal yang berada di dalamm gereja, semua ucapan raja dianggap menjadi sabda tuhan, sehingga bagi masyrakat yang tidak setuju dengan kektetapan raja akan mendapatkan sanksi atau dihukum. Kekejaman yang dilakukan oleh para raja atau bangsawan seperti merampas hasil kerja masyarakatnya, disuruh seenak jidat, bahkan nyawa bisa melayang. Begitu tertindas nya masyarkat pada zaman itu. dari pengalaman inilah timbul kesadaran bahwa kerajaan harus dirubah, maka pada abad 18 dan 19 berhasil meruntuhkan sistem tersebut. HAMpir  diseluruh barat mengganti sistem pemerintahannya dari monarki yang absolute menjadi sistem republik yang demokratis, dimana pimpinan pemerintahannya dapat dipilih oleh rakyatnya sendiri. Dari pengalaman inilah amunculnya pandangan bahwa semua manusia mempunyai hak yang sama, yang artinya tidak ada yang lebih tinggi begitu juga sebaliknya dan tidak ada sistem intervensi dari pimpinannya, semuanya harus egaliter.
          
          Meski perkembangan sejarah manusia sudah membaik, lagi-lagi manusia harus menghadapi pahitnya perang dunia I (1919-1921) dan PD II (1938-1945). HAMpir seluruh dunia terlibat dalam perang ini, yang mengakibatkan jutaan nyawa melayang. Pada saat itu martabat dan nyawa manuisa tidak ada artinnya. Sejarah suram perang ini mendorong banyak Negara untuk merumuskan suatu nilai dan norma yang sifatnya universal untuk tidak mengulangi pengalaman buruk tersebut. Pada taggal 10 desember 1948, dari berbagia Negara berkumpul kemudian mendeklarasikan  pernyataan universal tentang hak asasi manusia (DUHAM) atau universal declaration of human right. Setelah ini ditanda tangani, para perwakilan Negara membuat peraturan internasional untuk menegakkan HAM di seluruh Negara. Oleh karena itu declarasi ini melahirkan hukum intermasional yang disebut kovenan-kovenan yang kemudian ditawarkan kepada seluruh Negara untuk diratifikasi dan menjadi hukum nasional di negara tersebut. Dapat kita simpulkan bahwa konsep HAM hadir dari kekhwatiran rasa aman, keebebasan berpendapat, beragama dsb. Negara harus memberikan semua hak masyarakatnya. Kemudian dalam perjalanannya PBB membuat hukum internasional yang bisa mengikat Negara-negara anggotanya untuk menjamin penegakan HAM, yaitu kovenan hak sipil politik dan hak ekonomi sosial dan budaya.

Prinsip HAM

1.    Universalitas
Berlaku untuk semua individu, mendapatkan hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak dan lima kebutuhan dasar, sandang, pangan, papan pendidikan, kesehatan dan mendapatkan akses kesehatan.  
2.    Imparsialitas
Pemberian hak secara menyuluruh tidak pandang bulu, seperti contoh hak atas identitas, masyarakat tionghoa dipersulit untuk mendapatkan KTP dibanding orang jawa.
3.    Non Diskrimanasi
Tidak adanya diskriminasi atau pengecualian, sprt contoh yang baru-baru ini bahwa masyarakat umat Kristen begitu susahnya mendirikan gereja di jasmine.

Pelanggaran HAM

        Pelanggaran HAM adalah penyelwengan atas otoritas Negara, pelanggaran HAM selalu dilakukan oleh aparat Negara, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh para aparatur Negara dengan sengaja melaukan penyerbuan terhadap satu kelompok, pembubaran rapat, menangkap dan menyiksa masyrakat, dsb. Pelanggaran ini disebut pelanggaran by commission yaitu pelanggaran yang secara jelas para aparatur melakukan kekerasan secara langsung terhadap korban sperti contoh pada kasus pemburuan para mahasiswa yang ingin berdemonstrasi diburu hingga dalam kampus, yang mengakibatkan 4 org mahasiswa MATI dan banyak yang terluka paaaaaaRaaaah. Pelanggaran HAM yang ke dua adalah pelanggaran by omission yaitu pelanggaran yang dilakukan oleh Negara dengan sengaja membiarkan adannya perlakuan ketidak manusiaan, seperti contoh, pada bulan ini kita masih ingat kerusuhan mei yang HAMpir menewaskan 1000 org MENINGGAL dan itu dibiarkan oleh Negara. pelanggaran HAM juga bisa terjadi jika aparat meginstrksi kelompok tertentu, seperti, Negara mengirimkan beberapa preman untuk menggusur rakyatnya yang telah terjadi di batang, jawatengah.

Kondisi HAM di Indonesia
         Prinsip HAM sudah tidak asing lagi bagi Negara Indonesia, Indonesia sudah meratifikasi UU hak sipil politik, kovenan anti diskrimasi terhadap perempuan, kovenan anti penyiksaan, kovenan Hak ekosob. Namun yang selalu kita permasalahkan adalah dalam perakteknya, pada pelanggaran HAM masa lalu seperti kasus tragedi trisakti, tanjung priok, talang sari, Munir dsb, belum mendapakan sanksi yang sesuai dengan hukum, bahkan pada aktivitasnya sehari-hari mereka (para pelanggar HAM) masih menikmati jabatan yang mereka duduki didalam pemerintah, bahkan yang paling menusuk jiwa adalah para pelanggar HAM berani untuk maju dalam pemilihan presiden, sungguh ironis Negara ini. Para pelangggar HAM yang seharusnya diadili di hukum internasional malah dihukum didalam pengadilan militer yang sifatnya tertutup. Tidak selesai disitu ja, baru-baru ini para aparat keamanan juga ikut terlibat aktif dalam pengklaiman hak tanah 1000 ha milik masyarakat rumpin sebelumnya juga terjadi penggusuran paksa yang dilakukan oleh TNI yang dikebumen. Kemudian kebebebasan beragama juga diusik, contoh kasus yang terjadi dicikesik, dalam viedeo tersebut kita melihat adanya pembiaran polisi terhadap mereka yang membantai para jamaah ahmadiyah hingga menewaskan tiga orang. Inilah cerminan HAM yang ada di Indonesia. Kasus- kasus pelanggaran HAM tersebut masih terkubur dalam gedung mewah kejaksaan agung. Selain kasus-kasus diatas bahwasanya para penegak HAM yang selalu mengkritk pemerintah tidak dianggap sebagai pilar dalam demokrasi dan pemenuhan HAM, bahkan dianggap sebagai musuh keamanan nasional yang perlu disingkirkan. Dengan aktifitas para pembela HAM seharusnya sudah mendapatkan perlindungan dibawah UU maupun dalam prakteknya.

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

About