Pages

Saturday 25 June 2011

pengantar HAM


Pasal 2
       Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum didalam deklarasi ini dengan tidak ada keterkecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan poltik, hukum atau kedudukan internasional dari Negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari……..

Apakah itu HAM?
        HAM adalah sebuah singkatan dari hak asasi manusia, namun pengertian itu tidak sampai pada singkatan saja. HAM sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari dan tidak bisa dipisahkan dari jiwa dan ruh manuisa. HAM adalah segala sesuatu yang melekat pada manusia. Oleh karena itu tidak ada kekuatan atau kekuasaan yang bisa mencabut, mengurangi, membatasi, dan apalagi merebut atau merampas dari diri seorang oleh orang lain, baik itu teman, keluarga, tetangga, maupun Negara. Selanjutnya, banyak yang menyepakati bahwa HAM itu berasal dari anugrah  tuhan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun bahkan Negara, jadi HAM itu berada diatas Negara.

          Hak untuk hidup, hak untuk berpendapat, hak untuk berserikat, hak atas mendapatkan pendidikan, hak atas mendapatkan kesehatan, hak atas mendapatkan pekerjaan dll, adalah sebagian dari hak manusia yang sudah melekat sejak ia lahir. Walaupun ia terlahir berkulit hitam, beda etnis, beda agama dsb mempunyai hak sama dengan manusia lainnya. Inilah sifat universal dari hak-hak tersebut. Yang artinya bahwa hak-hak tersebut tidak diberikan oleh Negara, kelompok atau perorangan karena bahwasanya hak itu datang dari dirinya sebagai makhluk insani. Setiap orang, dan kelompok mempunyai hak yang sama, tidak ada diskriminasi, intimidasi dll. Termasuk Negara juga mempunyai 4 kewajiban terhadap rakyatnya untuk menghormati hak-haknya, yatiu to promote (mempromosikan), to respect (menghormati), to fulfill (memnuhi) dan to protect (menjaga), nah jika ini kewajiban ini tidak dilaksanakan oleh Negara atau Negara melakukan pelanggaran HAM, maka rakyat secar individu atau kelompok boleh melawan negaranya.

Sejarah munculnya HAM
 

Blogger news

Blogroll

About